oleh

Dishub Pekanbaru akan Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai di Dua Ruas Jalan

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama rekanan pengelolaan parkir tepi jalan umum, berencana menerapkan pembayaran parkir non tunai di dua ruas jalan protokol lainnya pada pekan depan.

Mereka menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat bayar non tunai. Sejumlah juru parkir (Jukir) akan dibekali mesin EDC sebagai pilihan pembayaran parkir non tunai bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Kendal Apresiasi Santri Apik Kaliwungu Dukung Program Vaksinasi

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut, dua ruas jalan protokol yang di sasar adalah, Jalan KH Nasution dan Jalan Tuanku Tambusai.

“Untuk mesin akan bergerak ke Jalan Tuanku dan KH Nasution. InsyaAllah minggu depan mulai di sebar,” ujar Radinal, Rabu (12/1/2022).

Melansir pekanbaru.go.id, saat ini pihaknya bersama rekanan masih melakukan pendataan terhadap jukir guna mengetahui kebutuhan mesin EDC yang dibutuhkan di dua ruas jalan protokol ini.

Baca Juga  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Menurutnya, rekanan juga telah menyebar mesin EDC kepada jukir di ruas Jalan Jendral Sudirman. Pilihan pembayaran non tunai ini telah berlangsung sejak Oktober 2021 kemarin.

Pembayaran non tunai ini akan dilakukan secara bertahap di titik parkir tepi jalan umum yang di kerjasamakan dengan rekanan.

“Untuk di ruas Jalan Sudirman saja sudah 49 mesin EDC yang dibekali terhadap jukir. Ini bakal bertambah kedepannya,” tutup Radinal. (*/cr1)

News Feed