oleh

Pelaku Usaha Tertib Patuhi Aturan PPKM Level 4 di Kota Yogyakarta

Yogyakarta- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Yogyakarta, para pedagang kaki lima (PKL), warung, maupun restoran di Kota Yogyakarta sejauh ini dinilai tertib, dalam menjalankan peraturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarno menegaskan personel Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus menegakkan aturan melalui kegiatan patroli.

“Kami setiap hari melakukan patroli, dan selama patroli itu tidak ditemukan pelanggaran, mereka telah menyadari betapa pentingnya kedisiplinan selama masa pembatasan ini,” jelasnya Kamis (29/6/2021).

Baca Juga  Menteri Agama Hadiri Natal Virtual di Amerika Serikat, Tegaskan Pesan Persatuan

Untuk di ketahui sesuai dalam intruksi Walikota Yogyakarta nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Kota Yogya disebutkan bahwa warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Serta diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away dan tidak boleh menerima pasanan untuk makan ditempat.

Baca Juga  Kini Kampung Gembira Gembrong Dilengkapi JakWIFI dari Sudin Kominfotik Jaktim

Meski pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat, pihaknya pun tetap menyarankan agar para konsumen memesan makanan secara “take away” karena operasional warung akan tetap diperbolehkan sesuai jam operasional awal asalkan tidak melayani makan di tempat.

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar turut mendukung pelaksanaan araturan tersebut. Sebab, lanjutnya, dimungkinkan ada pedagang yang sungkan untuk mengingatkan para pelanggannya secara langsung.

Baca Juga  Ratusan Pelajar se-Jawa Bali Hadir di Jogja Rebutkan Piala Raja Kejuaraan Renang

“Kami harap seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta untuk selalu patuh pada aturan PPKM level 4 ini, selain itu juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegasnya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed