oleh

Pemkab Batang Siap Terapkan PPKM Darurat Kategori III

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kategori III. Pasalnya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten itu berkisar antara 50-150 orang per hari.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Kamis (1/7/2021). Ia mengatakan,  selama pelaksanaan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, sesuai petunjuk teknis pihaknya menerapkan kembali work from home (WFH) dengan jumlah ASN yang masuk maksimal 25 persen.

Baca Juga  Inovasi Pasangan Anak Muda Banyuwangi, Produksi Pupuk Organik dari Limbah Kayu Jati

“Lalu sektor wisata, mal, dan pasar juga ada pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, atau ditutup untuk kategori tertentu. Hanya sektor konstruksi yang bisa tetap jalan 100 persen,” jelasnya.

Ditambahkan, tidak hanya itu, sesuai dengan perintah Kementrian Agama (Kemenag), pada Iduladha mendatang pihaknya membatasi Salat Id tidak dilakukan di masjid atau lapangan.

Baca Juga  Dana Pendidikan untuk Anak Yatim Akibat Covid-19 di Semarang

Masyarakat bisa melaksanakan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

Bupati menjelaskan, ada empat kecamatan yang termasuk zona merah di wilayahnya, yaitu Kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, dan Wonotunggal. Pihaknya akan melakukan lockdown tingkat RT, bagi daerah yang kasus positifnya terhitung banyak.

“Kami juga akan membentuk relawan Aparatur Sipil Negara (ASN),, untuk membantu mengefektifkan lockdown tingkat RT. Sehingga, terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuannya,” tandas Wihaji. (*/cr1)

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID/Gajah Tunggal Group di Berbagai Provinsi, Diawali di Kompleks Gajah Tunggal

Sumber: jatengprov.go.id

News Feed