Site icon SIN Jogjakarta

Empat Tempat Usaha Diberikan Sanksi Teguran Tertulis Langgar Prokes

Jakarta – Empat tempat usaha kafe dan warung makan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat diberikan sanksi teguran tertulis akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (26/2) malam.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, tiga dari tempat usaha yang disanksi berada di Jalan Boulevard Palem Pasar Rakyat, Cengkareng Timur, Cengkareng. Sementara satu tempat usaha lainnya berada di Jalan Peta Barat, Kalideres.

“Sanksi tertulis kita berikan kepada empat tempat usaha karena melanggar prokes. Antara lain tidak menjaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh dan barcode PeduliLindungi,” ujarnya, Minggu (27/2).

Tamo melanjutkan, selain tempat usaha, pihaknya juga menindak empat warga yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Para pelanggar tersebut disanksi kerja sosial membersihkan sampah di Jalan Tanjung Duren Barat IV.

“Kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tandasnya. (*/cr1)

Exit mobile version